Jumat, 06 Januari 2012

PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA


17 AGUSTUS 1945


PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA
Setelah sekian lamanya berada di dalam belenggu penjajahan, pada tanggal 17 Agustus 1945 rakyat Indonesia dengan PROKLAMASI menyatakan dirinya bangsa yang merdeka. Proklamasi kemerdekaan Indonesia itu dilakukan oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia.
Proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia dengan penuh tekad dan keyakinan, dilandasi dan dijiwai oleh suatu cita-cita luhur, sebagaimana dirumuskan di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 :
“Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu, sebelumnya didahului pembahasan rancangan Dasar Negara dan Hukum Dasar Negara oleh 68 orang anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI, Dokuritsu Zyunbi Cosakai) yang bersidang antara tanggal 28 Mei-1 Juni 1945 dan antara tanggal 10-17 Juli 1945. Para anggota BPUPKI ini diangkat dari tokoh-tokoh yang berdiam dalam daerah kekuasaan Tentara XVI Jawa-Madura. Dalam sidang pertama yang membahas dasar negara antara tanggal 28 Mei-1 Juni 1945 masih timbul perbedaan pendapat antara apa yang kemudian disebut sebagai “golongan Islam” dan “golongan kebangsaan”. Perbedaan itu memerlukan penyelesaian secara mendasar. Oleh karena itu, walaupun sesungguhnya antara tanggal 2 Juni-9 Juli 1945, BPUPKI secara resmi sedang dalam masa reses, namun 38 orang anggota BPUPKI yang berada di Jakarta melanjutkan sidang-sidangnya dan kemudian berhasil merumuskan rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan dilaporkan secara resmi kepada sidang BPUPKI berikutnya. Rancangan Pembukaan—yang kemudian disebut sebagai “Piagam Jakarta”—selanjutnya dibahas bersama dengan pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar.
Hasil kesepakatan sidang-sidang BPUPKI ini dibahas lagi dan diputuskan 27 orang anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI, Dokuritsu Zyunbi Iinkai) yang bersidang setelah Proklamasi Kemerdekaan, yaitu antara tanggal 18-22 Agustus 1945. Dalam tubuh PPKI ini telah termasuk utusan-utusan  dari daerah kekuasaan Tentara XXV/Sumatera dan dari daerah kekuasaan Angkatan Laut (Borneo dan Indonesia Timur).
Setelah mengalami berbagai perubahan, Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar, dapatlah dibentuk Pemerintah Republik Indonesia, yang kemudian mengangkat gubernur-gubernur serta menetapkan kebijaksanaan dalam negeri maupun kebijaksanaan luar negeri.

18 AGUSTUS 1945

PENETAPAN UNDANG-UNDANG DASAR SERTA PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN R.I.
Sehari sesudah Proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA yang dibentuk pada tanggal 17 Agustus 1945 dalam sidangnya yang pertama menetapkan tiga buah keputusan yang sangat penting bagi kehidupan negara, yaitu :
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar RI, yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
3. Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional.
Rancangan UUD itu sendiri sebenarnya merupakan hasil karya Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Jumbi Cosakai), sebuah badan yang terbentuk pada tanggal 29 April 1945 dan diresmikan pada tanggal 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Pada masa sidang kedua anggotanya ditambah dengan 6 orang sehingga jumlah anggotanya menjadi 68 orang.
Dalam sidangnya yang pertama, pada tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, badan ini membahas asas dan dasar Negara Indonesia Merdeka. Salah satu pidato penting dalam sidang pertama ini diucapkan oleh Anggota Ir. Soekarno yang menyarankan lima dasar negara dengan nama PANCASILA. Seluruh saran para anggota dalam sidang pertama ini dibahas dalam masa reses dan pada tanggal 22 Juni 1945 disepakati rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sidangnya yang kedua, pada tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, badan tersebut menghasilkan rancangan UUD. Setelah mengalami perubahan-perubahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, rancangan inilah yang kemudian disahkan dan ditetapkan sebagai UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan terakhir Pancasila sebagaimana yang berlaku sekarang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam sidangnya yang diselenggarakan pada hari kedua, 19 Agustus 1945, PANITIA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA mengambil dua buah keputusan lagi :
1. Penetapan 12 (dua belas) Kementerian dalam lingkungan Pemerintah, yaitu Kementrian-kementrian : Dalam Negeri, Luar Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajaran, Sosial, Keamanan Rakyat, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum.
2. Pembagian daerah Republik Indonesia dalam 8 (delapan) propinsi, yaitu : Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.

22 AGUSTUS 1945

PEMBENTUKAN KOMITE NASIONAL, PARTAI NASIONAL INDONESIA, DAN BADAN KEAMANAN RAKYAT
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dalam sidangnya tanggal 22 Agustus 1945 mengambil keputusan membentuk :
1. Komite Nasional
2. Partai Nasional Indonesia
3. Badan Keamanan Rakyat
Komite Nasional yang dibentuk di seluruh Indonesia dan berpusat di Jakarta, dimaksudkan sebagai “penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasarkan kedaulatan rakyat”.
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diresmikan dan anggota-anggotanya dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945.
Partai Nasional Indonesia pada waktu itu dimaksudkan sebagai satu-satunya partai politik di Indonesia. Tetapi kemudian dengan Maklumat tanggal 31 Agustus diputuskan bahwa gerakan dan persiapan Partai Nasional Indonesia ditunda dan segala kegiatan dicurahkan ke dalam Komite Nasional. Semenjak itu gagasan satu partai ini tidak pernah dihidupkan lagi.
Badan Keamanan Rakyat (BKR) ditetapkan sebagai bagian dari pada Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) yang merupakan induk organisasi yang ditunjukan untuk memelihara keselamatan masyarakat.
Pembentukan BKR dan bukan tentara dimaksudkan oleh para pemimpin pada waktu itu untuk tidak membangkitkan permusuhan dari kekuatan-kekuatan asing yang pada waktu itu ada di Indonesia. Ke dalam BKR itulah terhimpun bekas anggota-anggota Peta, Heiho, Keisatsuatai (Polisi), Seinendan, Keibodan, dan lain-lain. Bersamaan dengan itu dibentuk pula BKR-Laut.
Sementara itu sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 para pemuda mengorganisasikan dirinya dalam berbagai badan perjuangan untuk membela kemerdekaan. Di Jakarta berbagai badan perjuangan itu dikoordinasi oleh sebuah panitia aksi yang bermarkas di Jalan Menteng Raya 31. Dalam waktu singkat di berbagai tempat di Indonesia telah terbentuk badan-badan perjuangan seperti Angkatan Pemuda Indonesia (API) dan Pemuda Republik Indonesia di Aceh, Pemuda Republik Indonesia Andalas di Sumatera Utara, Pemuda Andalas di Sumatera Barat, Hisbullah dan Sabilillah, Barisan Pemberontak Rakyat Indonesia, dan masih banyak lagi.
Di Jawa telah terbentuk pula berbagai organisasi pemuda dari daerah luar Jawa yang berada di Pulau Jawa seperti Kebaktian Rakyat Indonesia Sulawesi (KRIS), Pemuda Indonesia Maluku (PIM), dan lain-lain.

29 AGUSTUS 1945

RAKYAT INDONESIA DI PULAU SUMATERA MENDUKUNG PROKLAMASI KEMERDEKAAN
Proklamasi Kemerdekaan yang diucapkan oleh Ir. Soekarno pada suatu upacara sederhana tanggal 17 Agustus 1945 pagi, berdasar naskah yang disiapkan bersama Drs. Mohammad Hatta, tidaklah disiarkan secara langsung kepada umum. Penyebarluasan berita proklamasi tersebut dilakukan kemudian dengan berbagai cara baik secara rahasia oleh tenaga Indonesia yang bekerja pada kantor berita Jepang Domei, maupun melalui para anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kembali ke daerah asalnya masing-masing. Oleh karena itu, terdapat jarak waktu antara disiarkannya berita proklamasi dengan reaksi masyarakat terhadapnya.
Hampir bersamaan dengan terbentuknya Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di bawah pimpinan Dr. Radjiman Wedyoningrat di Pulau Jawa, di pulau Sumatera juga telah dibentuk badan sejenis di bawah pimpinan Moehammad Sjafei, pimpinan lembaga pendidikan INS di Kayutanam, Sumatera Barat. Setelah mengetahui proklamasi kemerdekaan itu, untuk mendapatkan dukungan, Sjafei berunding dengan tokoh-tokoh pimpinan masyarakat setempat seperti dengan Dr. Rasjidin, Chatib Sulaiman serta Anwar Sutan Saidi. Ia juga berunding dengan pimpinan balatentara Jepang di Sumatera, untuk memastikan agar setidak-tidaknya mereka akan bersikap netral. Setelah segala sesuatunya dirasanya beres, pada tanggal 29 Agustus 1945 Sjafei mengumumkan dukungan terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

 
Dear Diary Blogger Template